Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama AD selaku aparatur sipil negara Bea Cukai
Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang pejabat fungsional Bea Cukai Madya berinisial AD dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap AD dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama AD selaku aparatur sipil negara Bea Cukai,” kata Budi di Jakarta, Jumat.
Berdasarkan catatan KPK, AD hadir memenuhi panggilan sekitar pukul 10.07 WIB. Ia diketahui merupakan pejabat di Ditjen Bea Cukai dan pernah menduduki jabatan Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Wilayah Jawa Timur II.
Selain AD, KPK juga memeriksa tiga saksi dari pihak swasta berinisial HS, HTT, dan HA dalam perkara yang sama. HS disebut merupakan pengusaha jasa pengurusan kepabeanan.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Dalam OTT tersebut, salah satu yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.
Sehari setelahnya, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang diamankan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan di lingkungan Bea Cukai.
Para tersangka tersebut di antaranya Rizal, sejumlah pejabat Bea Cukai, serta pihak swasta dari perusahaan jasa pengurusan barang impor.
Kemudian pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan satu tersangka tambahan dalam kasus yang sama, yakni pejabat Bea Cukai lainnya berinisial BBP.
Lalu pada 27 Februari 2026, KPK mengungkapkan telah menyita uang tunai Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah di Ciputat yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengurusan cukai tersebut.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026